Sekilas Info

Tim Peucrok Kota Langsa Laksanakan Ops Yustisi, 12 Pelanggar Terjaring Razia

Oleh
52429823-2604-4234-a206-7b67382ca0d7

Langsa - Kegiatan Operasi Yustisi dalam penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 31 Tahun 2020 tentang "Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Petugas gabungan dari Personel Kodim 0104/Aceh Timur, Polres Langsa dan Satpol PP Kota Langsa malam ini menyasar Lapangan Merdeka, Cafe, Warkop dan pusat jajanan di sepanjang Jln. A. Yani, Jln. Sudirman, dan Jl. Panglima Polem, bagi pedagang dan pembeli yang tidak taat aturan Protokol Kesehatan (Prokes), Jum'at (26-02-2021) malam.

Dengan dilakukannya Operasi Yustisi ke tempat-tempat keramaian serta memberi teguran secara lisan maupun tertulis kepada pemilik dan pembeli, serta masyarakat yang sedang nongkrong yang melanggar Prokes seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak bertujuan untuk menerapkan disiplin dan penegakan hukum kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19," kata Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, S.Sos, M.Tr (Han) melalui Pasiops Kapten Inf Suharianto kepada awak media.

Masih lanjut Pasiops, peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah juga TNI-Polri dan Satpol PP dalam mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memperhatikan 5 M, seperti dengan selalu memakai masker saat berada di luar rumah.

Pada Operasi Yustisi malam ini, masih ditemukan 12 orang yang belum mematuhi protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker.

Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat Kota Langsa, mari bersama-sama kita mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Virus Covid-19," pungkasnya.

Komentar

Loading...